Mutasi narapidana di Lapas bisa dilakukan atas permintaan sendiri, keluarga, atau kuasa. Dalam hal ini, Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil akan menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).